Jalur Zonasi,
Jalur Prestasi,
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali,
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Umum
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Umum
- Calon peserta didik menentukan 1 (satu) pilihan sekolah dalam zonasi sesuai domisili;
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran dengan cara entry data online pada menu Jalur Zonasi menggunakan PIN perorangan, sampai berhasil mencetak nomor pendaftaran;
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan pada Jalur Zonasi, tidak dapat mendaftarkan lagi melalui jalur lain, kecuali terlebih dahulu membatalkan pendaftarannya;
- Hasil cetak (printout) nomor pendaftaran merupakan tanda bukti sah pendaftaran PPDB;
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan secara online dan telah berhasil mencetak nomor pendaftaran dapat mengakses pengumuman secara otomatis melalui internet;
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan pada Jalur Zonasi, tidak dapat mendaftarkan lagi melalui jalur lain, kecuali terlebih dahulu membatalkan pendaftarannya;
- Pembatalan pendaftaran dilaksanakan sendiri oleh calon peserta didik melalui sistem PPDB online sampai dengan batas akhir pendaftaran PPDB online;
- Peringkat sementara hasil seleksi secara individu (person) dapat diakses oleh calon peserta didik melalui internet pada ppdbsmp.jombangkab.go.id dengan entry nomor peserta;
- Pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru secara kolektif dilaksanakan secara online, dan tertulis ditandatangani oleh provider dan Kepala Dinas;
- Calon Peserta Didik Baru SMP yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang/pemberkasan dengan menunjukkan ijazah asli, Kartu Keluarga Asli, dan menyerahkan foto copy dokumen persyaratan pendaftaran yang sah.
Jalur Umum, Jalur Miskin, Jalur Prestasi
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Prestasi
- Calon peserta didik menentukan 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju;
- Sebelum mendaftar secara online, calon peserta didik menyerahkan piagam prestasi yang telah dilegalisasi pihak-pihak yang berwenang kepada panitia pelaksana PPDB SMP kabupaten untuk diverifikasi oleh Tim verifikasi di Dinas Pendidikan Kab. Jombang;
- Calon peserta didik menerima bukti verifikasi piagam prestasi dengan skormyang sesuai;
- Calon peserta didik yang telah memilikim bukti verifikasi piagam prestasi, melakukan pendaftaran dengan cara entry data online pada menu Jalur Prestasi menggunakan PIN perorangan, dengan mencantumkan alamat rumah sesuai KK dan Nomor KK, sampai berhasil mencetak nomor pendaftaran;
- Hasil cetak (printout) nomor pendaftaran merupakan tanda bukti sah pendaftaran PPDB yang merupakan identitas yang digunakan dalam segala urusan berkaitan dengan PPDB;
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan secara online dan telah berhasil mencetak nomor pendaftaran dapat mengakses pengumuman secara otomatis melalui internet;
- Calon peserta didik yang telah mendaftarkan pada Jalur Prestasi, tidak dapat mendaftarkan lagi melalui jalur lain, kecuali terlebih dahulu membatalkan pendaftarannya;
- Pembatalan pendaftaran dilaksanakan sendiri oleh calon peserta didik melalui sistem PPDB online sampai dengan batas akhir pendaftaran PPDB online;
- Peringkat sementara hasil seleksi secara individu (person) dapat diakses oleh calon peserta didik melalui internet pada jombang.siap-ppdb.com dengan entry nomor peserta;
- Pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru secara kolektif dilaksanakan secara online, dan tertulis ditandatangani oleh provider dan Kepala Dinas;
- Calon Peserta Didik Baru SMP yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang/pemberkasan dengan menunjukkan ijazah asli, Kartu Keluarga Asli, dan menyerahkan foto copy dokumen persyaratan pendaftaran yang sah.