TAHUN PELAJARAN 2019/2020 

Tata Cara Seleksi

Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali,
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Umum


  1. Calon peserta didik menentukan 1 (satu) pilihan sekolah dalam zonasi sesuai domisili; 
  2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran dengan cara entry data online pada menu Jalur Zonasi menggunakan PIN perorangan, sampai berhasil mencetak nomor pendaftaran; 
  3. Calon  peserta  didik  yang  telah mendaftarkan  pada  Jalur  Zonasi,  tidak  dapat mendaftarkan  lagi  melalui  jalur  lain,  kecuali  terlebih  dahulu  membatalkan pendaftarannya; 
  4. Hasil  cetak  (printout)  nomor  pendaftaran  merupakan  tanda  bukti  sah  pendaftaran PPDB;
  5. Calon peserta didik yang telah mendaftarkan secara online dan telah berhasil  mencetak  nomor  pendaftaran dapat  mengakses  pengumuman  secara otomatis melalui internet;
  6. Calon peserta didik yang  telah mendaftarkan pada Jalur Zonasi,  tidak dapat mendaftarkan  lagi  melalui  jalur  lain,  kecuali  terlebih  dahulu  membatalkan pendaftarannya;
  7. Pembatalan pendaftaran dilaksanakan sendiri oleh calon peserta didik melalui sistem PPDB online sampai dengan batas akhir pendaftaran PPDB online;
  8. Peringkat sementara hasil seleksi secara individu (person) dapat diakses oleh calon  peserta  didik melalui  internet  pada  ppdbsmp.jombangkab.go.id  dengan entry nomor peserta;
  9. Pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru secara kolektif dilaksanakan secara online, dan  tertulis ditandatangani oleh provider dan Kepala Dinas;
  10. Calon  Peserta  Didik  Baru  SMP  yang  dinyatakan  diterima  harus melakukan daftar  ulang/pemberkasan  dengan menunjukkan  ijazah  asli,  Kartu  Keluarga Asli, dan menyerahkan foto copy dokumen persyaratan pendaftaran yang sah.

Jalur Umum, Jalur Miskin, Jalur Prestasi
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru pada Jalur Prestasi 
  1. Calon peserta didik menentukan 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju; 
  2. Sebelum mendaftar secara  online, calon peserta didik menyerahkan piagam prestasi  yang  telah  dilegalisasi pihak-pihak yang berwenang  kepada  panitia pelaksana  PPDB SMP  kabupaten  untuk diverifikasi oleh Tim verifikasi di Dinas Pendidikan Kab. Jombang;
  3. Calon peserta didik menerima bukti verifikasi piagam prestasi dengan skormyang sesuai; 
  4. Calon peserta didik yang telah memilikim bukti verifikasi piagam prestasi, melakukan pendaftaran dengan  cara entry data online pada menu Jalur Prestasi menggunakan PIN perorangan, dengan mencantumkan  alamat rumah sesuai KK dan Nomor KK, sampai berhasil mencetak nomor pendaftaran;
  5. Hasil cetak (printout) nomor pendaftaran merupakan tanda bukti sah pendaftaran PPDB  yang merupakan identitas yang digunakan dalam segala urusan berkaitan dengan PPDB;
  6. Calon peserta didik yang telah mendaftarkan secara online dan telah berhasil mencetak nomor pendaftaran  dapat mengakses pengumuman secara otomatis melalui internet;
  7. Calon peserta didik yang telah mendaftarkan pada Jalur Prestasi, tidak dapat mendaftarkan  lagi  melalui  jalur  lain,  kecuali  terlebih  dahulu  membatalkan pendaftarannya;
  8. Pembatalan pendaftaran dilaksanakan sendiri oleh calon peserta didik melalui sistem PPDB online sampai dengan batas akhir pendaftaran PPDB online;
  9. Peringkat sementara hasil seleksi secara individu (person) dapat diakses oleh calon  peserta  didik melalui  internet  pada  jombang.siap-ppdb.com  dengan entry nomor peserta;
  10. Pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru secara kolektif dilaksanakan secara online, dan  tertulis ditandatangani oleh provider dan  Kepala Dinas;
  11. Calon  Peserta  Didik  Baru  SMP  yang  dinyatakan  diterima  harus melakukan daftar  ulang/pemberkasan  dengan menunjukkan  ijazah  asli,  Kartu  Keluarga Asli, dan menyerahkan foto copy dokumen persyaratan pendaftaran yang sah.

-