Syarat Pendaftaran
Umum
Daftar Ulang
Syarat Daftar Ulang :
Umum
- Telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Paket A
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) SD/MI/Paket A.
- Nama calon peserta PPDB tercantum dalam KK orang tua atau wali dan KK diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili sesuai domisili dalam zonasi yang ditetapkan.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud huruf b, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; d. Prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten yang sama dengan sekolah;
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Prestasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Calon peserta didik yang berdomisili sesuai domisili dalam zonasi yang ditetapkan, dapat mendaftar melalui jalur Prestasi dalam zonasi, sepanjang tidak sedang mendaftar melalui jalur yang lain.
- Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi adalah calon peserta didik yang berasal dari SD/MI atau sederajat serta berdomisili di Kabupaten Jombang.
- Copy sah piagam kejuaraan dilegalisasi oleh:
- Sekolah asal, induk cabang olahraga dan atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia, untuk kejuaraan olahraga tingkat Nasional juara 1, 2, 3 dan harapan;
- Sekolah asal dan Dinas untuk kejuaraan seni tingkat Nasional juara 1, 2, 3 dan harapan;
- Sekolah asal, induk cabang olahraga dan atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia, untuk kejuaraan olahraga tingkat provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten;
- Sekolah asal, dan Dinas untuk kejuaraan POPDA, OOSN, OSN, Pekan Seni, FLS2N, dan Siswa teladan/siswa berprestasi;
- Instansi terkait untuk kejuaraan Porseni, Pospenda, Kejurkab, Kejurprov, Kejurnas, POR Prov, PON;
- Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Jombang untuk kejuaraan kepramukaan;
- PMI Kabupaten Jombang untuk kejuaraan Palang Merah Remaja (PMR);
- Dinas untuk kejuaraan lomba Usaha Kesehatan Sekolah.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Bukti surat penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus disertai surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Daftar Ulang
Syarat Daftar Ulang :
- Menyerahkan bukti pendaftaran PPDB Online (asli)
- Menyerahkan foto copy Ijazah SD/MI/Paket A sebanyak 1 lembar dilegalisir
- Menyerahkan foto copy SKHUS sebanyak 1 lembar dilegalisir
- Menyerahkan foto copy NISN sebanyak 1 lembar (Ketr. FC NISN dalam bentuk lembaran folio/tidak dipotong kecil)
- Mengisi surat pernyataan
- Mengisi Data Pribadi Siswa
- Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang bagi calon peserta yang berasal dari luar Kabupaten Jombang
----